PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan salah satu komponen dalam perhitungan khususnya pajak penghasilan atau sering orang sebut PPh 21. Peran dari pajak penghasilan PPH 21 penting untuk negara.
Dasar Hukum dan Hal Penting lainnya dari PTKP
Dasar hukum dari Penghasilan Tidak Kena pajak ini adalah Undang Undang No 36 tahun 2008. Terdapat perorangan yang mendapatkan status tidak membayarkan pajaknya karena terpenuhi oleh sebuah kondisi. Berikut adalah aturan dan beberapa hal penting lainnya dari PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Aturan PTKP
Aturan yang berhubungan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak ini cukup dinamis karena dapat berubah ubah. Beberapa perubahan terkait PTKP antara lain masih berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010.2016. Di dalam peraturan tersebut di terangkan beberapa kondisi seperti
Untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp. 54.000.000
Jika pembayar pajak sudah menikah dapat tambahan sebesar Rp. 4.500.000
Menghitung PTKP Karyawan Belum Menikah
Terdapat beberapa kondisi yang memang membuat seseorang terlepas dari pajak penghasilan atau masuk kedalam golongan PTKP ini. Untuk memperdalam wawasan Anda bisa mempelajari beberapa informasi di djppajak.com. Berikut adalah cara menghitung PTKP karyawan yang belum Menikah.
- Gaji per tahun : 12 x Rp.500.000 = Rp.60.000.000
- PTKP : Rp. 54.000.000
- PKP adalah Rp. 6.000.000
Menghitung PTKP Karyawan Sudah Menikah
Seperti penjelasan di awal jika PTKP ini memiliki perhitungan berbeda dari karyawan yang sudah menikah dengan yang belum menikah. Apabila Perhitungan sebelumnya adalah karyawan belum menikah maka berikut adalah simulasi perhitungan PTKP karyawan yang sudah menikah.
Budi punya gaji Rp. 6.500.000 sebulan
Statusnya sudah menikah dan punya 2 anak
Rumusnya PTKP = Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000 + 4.500.000
= Rp. 67.500.000 (k/2)
- PKP Budi adalah 12 x Rp. 6.500.000 = Rp. 78.000.000
- PTKP (K/2) : Rp.67.500.000
- PKP : Rp. 10.500.000
Demikian informasi mengenai aturan dan beberapa hal penting lainnya dari PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Meskipun sering mendengar istilah PTKP tidak sedikit orang atau warga negara yang belum memahami definisi, aturan, dan perhitungan dari jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak ini.