Melaksanakan haji merupakan salah satu ibadah bagi umat Islam yang dinyatakan mampu dalam hal finansial, fisik, dan lain sebagainya. Hal ini tentu saja juga diatur dengan baik dalam fiqih mengenai beribadah selain tentang sholat, puasa, dan juga zakat.

Hukum Melaksanakan Haji dalam Fiqih Islam

Hukum Haji Menurut Ilmu Fiqih

Berhaji merupakan salah satu ibadahyang termasuk dalam rukun Islam. Meskipun dalam pengerjaannya banyak syarat dan ketentuan tertentu namun ada beberapa hukum yang membahasnya. Berikut penjelasan singkatnya:

Hukum Haji Menurut Al-Quran

Dalam Quran surat Ali Imron ayat 97 dinyatakan bahwa mengerjakan haji adalah wajib bagi yang sanggup melakukannya. Sedangkan mengingkarinya ialah kekufuran yang nyata. Oleh sebab itu sebagai umat muslim tentu wajib melakukannya jika mampu.

Dalam dalil tersebut dapat diartikan pula sebagai perintah untuk melakukan haji khususnya bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dapat diartikan pula sebenarnya tidak ada paksaan kecuali untuk siapa saja dengan keadaan berlebih dan sanggup mengerjakannya.

Hukum Haji Menurut Dalil As Sunnah

Hukum haji menurut dalil as sunnah ialah wajib hal ini diambil dari hadis diriwayatkan dari Abu Hurairah menceritakan kewajiban berhaji setiap tahun kepada Rasulullah. Beliau pun menjawab bahwa benar mengenai hal tersebut namun belum tentu semua orang bisa melakukannya.

Banyak hadis lain yang menceritakan mengenai wajibnya berhaji bagi umat Islam karena merupakan salah satu dari rukunnya. Namun, sebagai catatan pula bahwa kewajiban ini bagi siapa saja yang mampu dalam beberapa hal seperti finansial, fisik, dan lain sebagainya.

Hukum Haji Menurut Ijma’

Dalam ilmu fiqih, hukum haji juga didasarkan pada pendapat ulama atau ijma’. Pendapatnya ialah bahwa ibadah ini wajib dilaksanakan paling tidak satu kali dalam hidup. Hal ini tentu saja diwajibkan untuk siapa saja yang mampu dalam hal tertentu.

Hal ini dikarenakan ibadah haji membutuhkan banyak hal dimana persiapannya tidak sebentar. Contohnya yaitu seperti keuangan atau finansial, kekuatan fisik, mental, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, selalu diutamakan bagi siapa saja yang mampu saja.

Haji sendiri merupakan ibadah terbesar yang pasti sangat diinginkan oleh setiap umat muslim. Meskipun memerlukan banyak biaya dan hal-hal lainnya namun pahala dari melakukannya sangat besar.

Itulah tadi ulasan singkat mengenai hukum haji berdasarkan fiqih Islam. Anda bisa menemukan informasi lainnya tentang salah satu ibadah ini dengan mengunjungi website fiqih.co.id karena penjelasannya lebih lengkap.

Hukum Haji Menurut Ilmu Fiqih